"Kami datang secara baik-baik dan persuasif, hanya mempertanyakan dasar mereka memanen di areal tersebut. Namun Munte cs justru diduga berulang kali memancing emosi saya. Bahkan salah seorang bernama Madun yang juga menjabat sebagai RT sempat mengajak saya berduel di depan Babinsa, namun saat itu saya memilih menahan diri,” ungkapnya.
Baca Juga:
Klaim Sepihak dan Dugaan Pencurian TBS, Kebun Sawit Simarmata Dipasang Spanduk Larangan
"SKGR itu dipegang sejak 1995. Kami juga menemukan kejanggalan pada batas-batas SHM yang diklaim sepihak, karena menyebutkan batas atas nama Moris dan Golden. Padahal Golden hanyalah pekerja. Dari sini saja sudah terlihat adanya kekeliruan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga Simarmata tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut.
Baca Juga:
Wakil Bupati Inhu Minta Dugaan Masalah SDN 024 Hulu Peladangan Diserahkan ke Proses Hukum
"Kalau Munte cs mengaku memiliki SHM terbit tahun 2024, maka keabsahannya patut dipertanyakan. Apalagi dalam pemberitaan disebutkan bahwa pada tahun 1995 lahan itu masih berupa hutan. Kami sudah mengonfirmasi kepada para tetua setempat di SP3, SP4, dan SP5, bahkan kepada pihak yang dulu melakukan pengukuran lahan. Mereka membenarkan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga Simarmata,” pungkas Rudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya masih memiliki ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
[Redaktur: Adi Riswanto]