Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau. Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
Baca Juga:
Ribuan Warga Padati Drag Bike Polda Riau, Upaya Hapus Balapan Liar di Jalanan
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Narto.
Narto menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik. Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.
Saat ini, kata Narto, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan.
Baca Juga:
Korban Arisan Bodong Mengadu ke Polda Riau: Berharap Segera Ditindaklanjuti
Sebelumnya IDR, oknum Polwan berpangkat Brigadir yang berstatus Terlapor itu, juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Ia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau. Tak hanya IDR, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa.
"Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Terkuaknya kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial. Korban di akun Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa mengaku sudah membuat laporan ke Polda Riau.