WahanaNews-Riau | Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) dan ibunya. Oknum berinisial IDR dan ibunya, YUL dilaporan oleh Riri Aprilia Kartin (27), hingga akhirnya menyandang status tersangka.
Laporan korban ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU. Laporan tersebut disampaikan tanggal 22 September 2022 kemarin.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
Atas laporan itu, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau langsung bergerak cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan.
"Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (24/9/2022) malam.
Sunarto menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga Terlapor sejak Jumat (23/9/2022) kemarin. Sementara Sabtu malam kemarin, giliran korban yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan Terlapor," jelas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto, Minggu (25/9/2022).
Ditambahkan Narto, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Hasilnya status para Terlapor berubah menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang Terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Narto.
Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau. Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Narto.
Narto menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik. Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.
Saat ini, kata Narto, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan.
Sebelumnya IDR, oknum Polwan berpangkat Brigadir yang berstatus Terlapor itu, juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Ia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam dan dibawa ke Polda Riau. Tak hanya IDR, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa.
"Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Terkuaknya kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial. Korban di akun Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa mengaku sudah membuat laporan ke Polda Riau.
Pada video tersebut, korban memperlihatkan beberapa tampilan luka memar pada bagian tangan dan kepala akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polwan berpangkat Brigadir tersebut. Tidak hanya itu, orang tua sang Polwan juga disebutnya turut terlibat.
"Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya. Mereka memukul, menjambak dan menampari saya karena mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik (Polwan) dan anaknya (orangtua)," tulis Riri dalam akun pribadinya.
Bahkan korban juga dianggap sebagai 'pelakor' oleh oknum Polwan dan orangtuanya tersebut karena menjalin hubungan dengan adik dan anak laki-lakinya. Padahal korban dan pacarnya tersebut belum menikah.
Dalam keterangannya, korban juga mengungkapkan kalau RW setempat meninggal dunia lantaran sakit jantung karena keributan yang terjadi di kompleks RW bertugas.
"Pak RW komplek perumahan meninggal ditempat karena diteriakin oleh oknum polwan," sambungnya.[gab]