WahanaNews-Riau | Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) dan ibunya. Oknum berinisial IDR dan ibunya, YUL dilaporan oleh Riri Aprilia Kartin (27), hingga akhirnya menyandang status tersangka.
Laporan korban ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU. Laporan tersebut disampaikan tanggal 22 September 2022 kemarin.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
Atas laporan itu, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau langsung bergerak cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan.
"Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (24/9/2022) malam.
Sunarto menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga Terlapor sejak Jumat (23/9/2022) kemarin. Sementara Sabtu malam kemarin, giliran korban yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan Terlapor," jelas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto, Minggu (25/9/2022).
Ditambahkan Narto, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Hasilnya status para Terlapor berubah menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang Terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Narto.