"Kalau ke lokasi, kita ada dibawa. Tapi dalam rapat-rapat, biasanya Asisten I (Sekretariat Daerah) mewakili Bupati," ungkapnya.
Mantan Kepala Badan Pertanaha Nasional (BPN) Kampar, Sutrilwan juga tidak mengetahui letak areal kemitraan.
Baca Juga:
Sidang Kasus Suap MA: Tiga Tas Mewah Dibeli di Singapura untuk Windy Yunita
Ia mengatakan, areal kemitraan yang akan dijadikan kebun Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) adalah sumbet masalah dalam kasus ini.
"KKPA itu yang jadi pokok masalahnya," kata Sutrilwan melalui pesan Whatsapp kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (9/11/2021) pagi.
Ia mengaku tidak tahu karena belum pernah melihat dokumen tentang lahan kemitraan.
Baca Juga:
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Diamankan KPK, Harta Kekayaan Capai Rp 6,4 Miliar
"Ndak tahu saya, karena saya di TU tidak ikut lagi kerja tekhnis," kata Sutrilwan yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Kantor Perwakilan BPN Riau.
Ditanya apakah permohonan legalitas lahan kemitraan pernah diajukan kepada BPN, Sutrilwan juga mengaku tidak tahu.
"Kurang tahu saya," jawabnya. Ia menyarankan ihwal lahan kemitraan ditanyakan kepada Dinas Perkebunan.