WahanaNews-Riau I Lokasi lahan kemitraan PT. Adimulia Agrolestari (AA) yang menyeret OTT Bupati Kuansing di wilayah Kampar masih misterius.
Lahan kemitraan adalah sumber masalah sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Sebagaimana dikutip dari Tribun-pekanbaru.com, belum satu otoritas terkaitpun pada Pemerintah Kabupaten Kampar yang memberi keterangan resmi terkait lahan kemitraan tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah Kampar, Ahmad Yuzar enggan berkomentar.
"Saya tidak tahu, Pak," kata Yuzar Selasa (9/11/2021) pagi.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Yuzar turut diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik KPK, Jumat (5/11/2021) lalu.
Di hari yang sama, sejumlah saksi dari Dinas Perkebunan Riau, beberapa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak swasta.
Yuzar saat ditanyakan tentang pemeriksaan itu, tak mau memberi keterangan.
Sambungan seluler tiba-tiba terganggu. "Hallo.. hallo.. hallo..," ucap Yuzar berkali-kali sembari menyebut suara percakapan terputus-putus sampai akhirnya memutus panggilan. Namun suara Yuzar terdengar begitu jelas.
Yuzar tidak menerima panggilan dari Tribunpekanbaru.com saat dihubungi kembali.
Nama Kampar muncul dalam kasus dugaan korupsi perizinan perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diungkap KPK melalui OTT pada Senin (18/10/2021) lalu.
Terungkap dalam konperensi pers KPK, Selasa (19/10/2021) malam, OTT yang menyeret Bupati Kuansing, Andi Putra itu, yakni suap dalam mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari.
PT. AA harus menyediakan lahan kemitraan seluas minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Di sini nama Kampar disebut.
Mestinya lahan kemitraan (plasma) itu berada Kuansing. Tetapi yang diajukan di wilayah Kampar. Oleh karena itu, diperlukan persetujuan dan tidak keberatan lahan kemitraan di luar Kuansing.
KPK telah menetapkan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra dan General Manager PT. AA, Sudarso sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kampar, Syahrizal menyebutkan, lahan kemitraan yang diajukan berada di wilayah Desa Gunung Mulya dan Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
"Berdasarkan letak HGU-nya (PT. AA), di dua desa. Gunung Mulia dan Gunung Sari," ungkap Syahrizal, Rabu (20/10/2021). Tetapi kala itu, ia tidak menyebut lokasi pasti lahan kemitraan.
Menurut Syahrizal, luas lahan kemitraan yang diajukan itu berkisar 300 hektar. Ia mengaku tidak begitu mengikuti proses pengajuan lahan kemitraan tersebut.
Penunjukan, pengukuran hingga persetujuan lahan kemitraan itu dibahas dalam Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B).
Panitia B diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Permen ATR itu mengatur tugas Panitia B. Yakni melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
Menurut Syahrizal, Pemkab Kampar masuk dalam Panitia B. Tetapi ia mengakui, instansi yang dipimpinnya tidak begitu banyak terlibat. Yuzar lebih banyak terlibat dalam urusan ini. Misalnya mengikuti rapat-rapat.
"Kalau ke lokasi, kita ada dibawa. Tapi dalam rapat-rapat, biasanya Asisten I (Sekretariat Daerah) mewakili Bupati," ungkapnya.
Mantan Kepala Badan Pertanaha Nasional (BPN) Kampar, Sutrilwan juga tidak mengetahui letak areal kemitraan.
Ia mengatakan, areal kemitraan yang akan dijadikan kebun Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) adalah sumbet masalah dalam kasus ini.
"KKPA itu yang jadi pokok masalahnya," kata Sutrilwan melalui pesan Whatsapp kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (9/11/2021) pagi.
Ia mengaku tidak tahu karena belum pernah melihat dokumen tentang lahan kemitraan.
"Ndak tahu saya, karena saya di TU tidak ikut lagi kerja tekhnis," kata Sutrilwan yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Kantor Perwakilan BPN Riau.
Ditanya apakah permohonan legalitas lahan kemitraan pernah diajukan kepada BPN, Sutrilwan juga mengaku tidak tahu.
"Kurang tahu saya," jawabnya. Ia menyarankan ihwal lahan kemitraan ditanyakan kepada Dinas Perkebunan.
Sutrilwan mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi dalam suap perpanjangan HGU PT. AA di Kuansing. Ia mengaku ditanyai soal sejarah sertifikat HGU PT. AA.
"Minta penjelasan karena sertifikat yang diperpanjang di Kuansing itu berasal dari pecahan Kampar," katanya. (tum)