Sambungan seluler tiba-tiba terganggu. "Hallo.. hallo.. hallo..," ucap Yuzar berkali-kali sembari menyebut suara percakapan terputus-putus sampai akhirnya memutus panggilan. Namun suara Yuzar terdengar begitu jelas.
Yuzar tidak menerima panggilan dari Tribunpekanbaru.com saat dihubungi kembali.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Nama Kampar muncul dalam kasus dugaan korupsi perizinan perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diungkap KPK melalui OTT pada Senin (18/10/2021) lalu.
Terungkap dalam konperensi pers KPK, Selasa (19/10/2021) malam, OTT yang menyeret Bupati Kuansing, Andi Putra itu, yakni suap dalam mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari.
PT. AA harus menyediakan lahan kemitraan seluas minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Di sini nama Kampar disebut.
Baca Juga:
Uang Korupsi Bengkulu Diduga untuk Serangan Fajar, KPK Sita Amplop Paslon Rohidin-Meriani
Mestinya lahan kemitraan (plasma) itu berada Kuansing. Tetapi yang diajukan di wilayah Kampar. Oleh karena itu, diperlukan persetujuan dan tidak keberatan lahan kemitraan di luar Kuansing.
KPK telah menetapkan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra dan General Manager PT. AA, Sudarso sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kampar, Syahrizal menyebutkan, lahan kemitraan yang diajukan berada di wilayah Desa Gunung Mulya dan Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.