"Berdasarkan letak HGU-nya (PT. AA), di dua desa. Gunung Mulia dan Gunung Sari," ungkap Syahrizal, Rabu (20/10/2021). Tetapi kala itu, ia tidak menyebut lokasi pasti lahan kemitraan.
Baca Juga:
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK, OTT Kini Bidik Dugaan Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Menurut Syahrizal, luas lahan kemitraan yang diajukan itu berkisar 300 hektar. Ia mengaku tidak begitu mengikuti proses pengajuan lahan kemitraan tersebut.
Penunjukan, pengukuran hingga persetujuan lahan kemitraan itu dibahas dalam Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B).
Baca Juga:
KPK Sebut OTT di Pemkot Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan
Panitia B diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Permen ATR itu mengatur tugas Panitia B. Yakni melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
Menurut Syahrizal, Pemkab Kampar masuk dalam Panitia B. Tetapi ia mengakui, instansi yang dipimpinnya tidak begitu banyak terlibat. Yuzar lebih banyak terlibat dalam urusan ini. Misalnya mengikuti rapat-rapat.