RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial JS alias Koko (22), warga Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025).
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Plh Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis, mengungkapkan bahwa JS diduga menimbun 54 jeriken BBM jenis biosolar tanpa izin resmi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Ahli K3 BPJAMSOSTEK Berikan CSR dari RS Ibunda untuk Pekerja Rentan dalam Acara Buka Puasa Bersama
"Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Rohil segera melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti di halaman rumah tersangka. Sebanyak 54 jeriken BBM jenis biosolar ditemukan tanpa dokumen perizinan yang sah," ujar Ipda Dahri Iskandar Lubis dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku memperoleh BBM tersebut dari salah satu agen penyalur minyak solar (APMS) di Sinaboi, yakni APMS Global Arung Area Mas. Ia berencana menjual kembali BBM tersebut untuk memperoleh keuntungan, meskipun tidak memiliki izin usaha yang diperlukan.
Saat ini, JS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Baca Juga:
Merajalelanya Galian C di Rohil Tak Pernah Tersentuh Hukum, Meraup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Atas perbuatannya, JS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Rohil mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas. Polisi juga meminta warga untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]