1. Segera tetapkan tersangka dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau.
2. Tangkap dan adili Yulisman, Agung Nugroho, Muflihun, dan pihak lain yang tercantum dalam audit BPKP.
Baca Juga:
GARMASI Laporkan Dugaan Penguasaan Ilegal Kawasan Hutan di Rokan Hilir
3. Alihkan penanganan kasus ke Bareskrim Mabes Polri jika terdapat indikasi konflik kepentingan di Polda Riau.
4. Sita seluruh aset hasil korupsi tanpa kompromi.
5. Publikasikan hasil gelar perkara, SPDP, dan daftar pemeriksaan ke publik.
Baca Juga:
GARMASI Desak Gubernur Riau Copot Dirut RSJ Tampan Terkait Dugaan Kelalaian dalam Kematian Pasien
6. Hentikan perlindungan terhadap politisi korup atas dasar jabatan.
7. Tolak pendekatan restorative justice dalam kasus ini karena tergolong kejahatan sistemik.
8. Libatkan KPK atau bentuk Tim Gabungan Penindakan Khusus jika Mabes Polri dianggap tidak mampu menangani.