Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 68, mewajibkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk dampak debu yang dikeluhkan warga. Melakukan pemulihan lingkungan akibat kegiatan operasional yang menyebabkan kerusakan.
Jika perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, maka pihak PT berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Purwoto Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wabup Rokan Hilir
Sujianto menegaskan, bahwa peran pemerintah Desa, Yakni, Kepala Desa sangat memiliki peran penting dalam memastikan terkait kepedulian perusahaan terhadap masyarakat diwilayahnya.
"Pejabat desa harus aktif berkolaborasi dengan perusahaan, karena mereka memiliki tanggung jawab terhadap warganya. Warga berharap agar perusahaan segera memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat ini, dan memberikan penjelasan terkait tanggung jawab sosialnya sebagaimana yang seharusnya," Pungkas Sujianto.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]