RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir — Dugaan praktik penyelewengan anggaran kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada unsur pemerintahan tingkat desa, tepatnya Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dikutip Kamis (8/5/25).
Informasi ini terungkap dari dokumen resmi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Teluk Mega yang tersebar luas di kalangan masyarakat. Dokumen tersebut memuat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Proyek Chek dam dan Normalisasi Sungai Asahan Toba Diduga Dikorupsi oleh Oknum Pejabat Perusahaan Jasa Tirta
Dalam laporan bernomor 003/BPKep-TM/IV/2025 tertanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir, BPKep menyampaikan laporan tahap II atas proses pembinaan terhadap Pemerintah Kepenghuluan Teluk Mega.
Laporan tersebut mengungkap bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak ditemukan pelaksanaannya di lapangan, bahkan tidak disertai dokumen pertanggungjawaban administratif yang sah.
Adapun total dana SILPA yang diduga bermasalah mencapai Rp222.492.000, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga:
Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa Korupsi Jembatan Rp 13,2 Miliar
1. Sosialisasi Remaja — Dianggarkan sebesar Rp8.492.000, namun tidak ditemukan bukti pelaksanaan.
2. Pemasangan WiFi Kantor — Dianggarkan sebesar Rp10.000.000 dan dilaporkan telah diselesaikan.
3. Rembuk Stunting — Dianggarkan sebesar Rp10.000.000 dan diklaim telah dilaksanakan.