RIAU.WAHANANEWS.CO, Bakti Makmur – Warga Kepenghuluan Bakti Makmur, di Dsn Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pertanyakan kepedulian dua perusahaan yang beroperasi di sekitar mereka, yakni PT SIA dan PT GBR, yang dinilai kurang memperhatikan masyarakat sekitar.
Kepada Wahana News, Sujianto, salah satu Ketua RT di Kepenghuluan Bakti Makmur, mengungkapkan kekecewaannya, karena saya sebagai RT 005, RW 001, Dsn. Bakti karya, di Kepenghuluan Bakti Makmur ini, tidak pernah tau atau merasa menerima bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian dari dua perusahaan itu," Jelasnya.
Baca Juga:
Purwoto Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wabup Rokan Hilir
"Kami tidak pernah menerima bantuan, bahkan sembako sekalipun tidak pernah kami terima. Padahal, mereka beroperasi di sekitar lingkungan kami," ujarnya.
Selain itu, Sujianto juga menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan menyebabkan dampak lingkungan, seperti abu yang beterbangan saat truk PT melintas dengan bermuatan berat juga mempercepat kerusakan jalan menjadi semakin parah.
"Kondisi jalan menjadi cepat rusak karena lalu lintas kendaraan perusahaan yang bermuatan berat," tambahnya.
Baca Juga:
Koperasi Bumi Melayu Berjaya Gelar Rapat Tahunan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Wahana News, Selasa (18/02/2025). Pejabat (Pj) Penghulu Bakti Makmur, Sujarno, tidak memberikan respon atau tanggapan terkait keluhan warganya.
Terkait hal ini, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pasal 74 ayat (1) menyatakan.
"Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan."
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 68, mewajibkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk dampak debu yang dikeluhkan warga. Melakukan pemulihan lingkungan akibat kegiatan operasional yang menyebabkan kerusakan.
Jika perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, maka pihak PT berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sujianto menegaskan, bahwa peran pemerintah Desa, Yakni, Kepala Desa sangat memiliki peran penting dalam memastikan terkait kepedulian perusahaan terhadap masyarakat diwilayahnya.
"Pejabat desa harus aktif berkolaborasi dengan perusahaan, karena mereka memiliki tanggung jawab terhadap warganya. Warga berharap agar perusahaan segera memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat ini, dan memberikan penjelasan terkait tanggung jawab sosialnya sebagaimana yang seharusnya," Pungkas Sujianto.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]