RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Seorang pria diduga mencuri buah kelapa sawit milik warga di Desa Bortrem, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah videonya tersebar luas di media sosial melalui akun Facebook bernama Zufri Bruno pada Jumat (11/4/2025).
Alih-alih diserahkan kepada aparat penegak hukum, pria yang disebut-sebut telah meresahkan warga tersebut justru mengalami tindakan tidak manusiawi berupa diarak keliling kampung. Praktik main hakim sendiri ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian mengecam tindakan tersebut, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk keadilan sosial spontan.
Baca Juga:
PJ Penghulu Bahtera Makmur Gelar Pertemuan Bahas Kemajuan Desa
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaku berasal dari Dusun Meranti dan berhasil diamankan oleh warga pada Kamis dini hari.
“Orang Meranti, Bang. Hari Kamis, subuh-subuh ketangkapnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, peristiwa ini mendapat tanggapan bervariasi dan kritis di kalangan masyarakat terkait supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk tidak direndahkan martabatnya.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Lebih lanjut, tindakan main hakim sendiri tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di daerah, dapat menjalankan fungsi dan tugas pokoknya secara profesional, proporsional, dan berintegritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Harapannya, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan setiap warga negara mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang adil dan setara.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]