RIAU.WAHANANEWS.co — Terkait sengketa lahan seluas 460 hektare di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang menyeret nama seorang mantan Direktur Utama PTPN IX, Wisnu Budi Prasodjo, memasuki babak baru.
Elman Mangunsong menyampaikan kepada Wahana News, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/5/2025), majelis hakim menyatakan gugatan perkara Nomor: 968/Pdt.G./2024 yang diajukan Harianto terhadap dirinya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena persoalan kompetensi relatif.
Baca Juga:
Bentrok Warga di Tanimbar Tewaskan Satu Orang, Tujuh Luka
Perkara ini bermula dari konflik atas hak kuasa kerjasama dan pengelolaan lahan yang sebelumnya diberikan Wisnu kepada beberapa pihak, antara lain Harianto, Elman Mangunsong, dan Kornelius Tarigan. Harianto menggugat Elman Mangunsong, namun gugatan tersebut resmi digugurkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eliyuruta, bersama hakim anggota Muhammad Kasim dan Khamozard Waruwu, serta panitera pengganti Kalep Tarigan. Dalam amar putusannya, majelis menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Elman Mangunsong melalui kuasa hukumnya, E. Simangunsong.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki yurisdiksi relatif untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, yang seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan lokasi objek sengketa dan domisili para pihak. Sebagai konsekuensi hukum, gugatan konvensi dari pihak penggugat (Harianto) dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga:
9 Orang Jadi Tersangka dalam Keributan Bersenjata di Kemang
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Harianto tidak memenuhi syarat formil. Nilai ganti rugi yang diajukan ditetapkan nihil, dan biaya perkara sebesar Rp915.900,00 dibebankan kepada Harianto sebagai penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi.
Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Elman Mangunsong menilai gugatan Harianto prematur, kabur, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pihak tergugat juga mempersoalkan ketidakhadiran somasi sebelum pengajuan gugatan, serta menyebut bahwa hubungan hukum antara para pihak masih berlangsung, sehingga gugatan dianggap belum layak untuk diajukan.
Menanggapi putusan tersebut, Elman Mangunsong melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan balik terhadap Harianto. Ia mengklaim telah mengalami kerugian materiel akibat tindakan hukum sepihak yang dilakukan oleh penggugat.