RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir — Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir membantah secara tegas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rokan Hilir–Jakarta.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, dengan dalih adanya penyimpangan dalam pengelolaan dua unit rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Kepala Disperindagsar Rokan Hilir, Mursal, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Pasar aset daerah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:
Gugatan Harianto Gugur, Elman Mangunsong Siap Tuntut Balik Melalui Jalur Hukum
“Kami bekerja berdasarkan asas akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pengelolaan aset daerah yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren.
Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tidak ada praktik jual beli ilegal seperti yang dituduhkan,” ujar Mursal saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025).
Mursal menjelaskan bahwa dua unit ruko yang dimaksud merupakan bagian dari kerja sama pemanfaatan aset dengan pelaku usaha lokal guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Aslan Rokan Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT Agrinas Palma Nusantara
“Aset tersebut tetap tercatat sebagai milik daerah. Pemanfaatannya dilaksanakan secara sah melalui mekanisme kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Proses administratifnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuhnya.
Disperindagsar juga mempertanyakan motif di balik pelaporan tersebut. Mursal menduga, kemungkinan ada muatan politis dan upaya mencemarkan nama baik institusi.
“Tuduhan ini tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi kami sebagai penyelenggara pelayanan publik. Kami menilai tindakan GARMASI telah melampaui batas dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terutama terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media elektronik,” tegasnya.