RIAU.WAHANANEWS.CO, Bengkalis - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis memusnahkan 2.250 karung bawang merah dan ratusan ban bekas dari Malaysia di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, pada Selasa (6/5/2025).
Pemusnahan barang ilegal tersebut dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dengan cara ditimbun, barang ilegal dari Malaysia tersebut masuk melalui jalur laut di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca Juga:
Pemkot Semarang dan BRIN Sukses Budidayakan Varietas Bawang Merah Lokananta Maserati
Saat pemusnahan wakapolres Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis serta disaksikan sejumlah instansi terkait.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mencurigai adanya kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Dari situ kami langsung mengerahkan dua tim, masing masing menyisir jalur laut dan darat,”ujar Kompol Anton.
Diutarakannya, hasil penyisiran, tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan kapal motor yang mengangkut 1.150 karung bawang merah dan ban bekas bersama seoran ABK berinsial S alias Emi bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat.
Baca Juga:
Petani Kabupaten Lebak, Banten, Sukses Kembangkan Bawang Merah dengan Hasil 600 Kg
Tak sampai disitu, hasil dari penelusuran lanjutan mengungkap sebagian barang selundupan telah diangkut menggunakan dua truk coldisel. Selanjutnya langsung melakukan pengejaran berhasil menghentikan kedua kendaraan di wilayah Dumai.
“Dua unit coldisel ini membawa barang selundupan berupa bawan dan ban belas. Satu dihentikan di Pelintung saat membawa bawang merah, satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas,”ujarnya lagi.
Selain Emi, polisi juga menangkap pelaku lainnya HS alias Hendrik bin Suryadi (36), sopir truk bawang merah AS bin Waris (30), kernet truk M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), sopir truk pembawa ban bekas serta KA bin Karnolis (27), pembeli ban bekas.