Karena putusan belum juga dijalankan, proses berlanjut ke tahap eksekusi. Pada 6 Februari 2026, Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mendatangi lokasi untuk melaksanakan sita eksekusi.
Namun, menurut keterangan FKUI KSBSI, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga mendapat hambatan dari sejumlah petugas keamanan perusahaan.
Baca Juga:
Diduga Abaikan Perawatan Sekolah, Kondisi SDN 002 Tambusai Utara Rusak dan Membahayakan Siswa
Sarbaini menyebut pihaknya mencatat sejumlah nama yang diduga menghalangi jalannya proses sita eksekusi, yakni Sunardi, Supriono, H. Hutasoit, E. Panjaitan, Risdianto, Tandi Prasetia, Azman, Peri Hutajulu, dan Ilham.
Atas peristiwa tersebut, FKUI KSBSI mengaku telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau pada 9 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, mereka menyatakan belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Sarbaini, tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak langsung terhadap kondisi para mantan pekerja beserta keluarganya.
Baca Juga:
Diduga Penampungan CPO Ilegal di Jalan Lintas Mahato Marak, Aparat Diminta Bertindak
"Sebagian besar pekerja yang di-PHK kini mengalami kesulitan ekonomi. Ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, hingga memenuhi kebutuhan hidup lainnya karena hak mereka belum dibayarkan," katanya.
FKUI KSBSI berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari manajemen PT Padasa Enam Utama terkait pernyataan FKUI KSBSI tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.