RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hulu -
Kinerja oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan hulu (Rohul), khususnya di Kota Pasir Pengaraian, menuai sorotan tajam. Beredarnya sebuah video, oknum Satpol PP Rohul dan oknum yang mengaku wartawan, tengah melakukan negosiasi dalam dugaan praktik pemerasan terhadap dua orang pemuda, yang dikabarkan kedapatan memiliki narkoba saat melakukan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di tempat karaoke.
Baca Juga:
Miris! Ruang Kelas SDN 011 Kepenuhan Hulu Bak Gudang Sampah, Kepsek Baidah Dinilai Abai terhadap Kondisi Sekolah
Dalam video tersebut terlihat ada lima orang lelaki, dua di antaranya kuat dugaan, pemuda yang kedapatan memiliki narkoba saat melakukan penertiban Peraturan Daerah di tempat karaoke itu. Upaya dugaan praktik pemerasan itu dengan cara menghubungi pihak keluarga korban.
Berdasarkan beredarnya video tersebut, awak media melakukan penelusuran tentang kebenaran nya. Menurut keterangan sumber informasi yang diperoleh awak media, kejadian tersebut berawal dari Satpol PP Rohul tengah melaksanakan giat penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kota Pasir Pengaraian yang menjadi rutinitas diwilayah itu.
Seperti halnya melaksanakan rutinitas penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang diubah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum ini juga mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan gangguan ketertiban disebabkan oleh miras malam itu, tepatnya di Jalan Lingkar KM 4 Kota Pasir Pengaraian Provinsi Riau.
Baca Juga:
Habiskan Ratusan Juta untuk Pemeliharaan Sarpras, Perpustakaan SD Swasta Yadika di Mahato, Bak “Kandang Kambing"