RIAU WAHANANEWS.CO, Rokan Hulu –
Dugaan praktik pencurian dan penampungan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Lokasi yang disorot berada di Jalan Lintas Mahato, tepatnya di Kilometer 10, Kecamatan Tambusai Utara, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Oknum Satpol PP Rohul, Kapolres Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penampungan CPO yang diduga berasal dari hasil penggelapan tersebut masih berlangsung hingga kini. Praktik yang di kalangan pekerja sawit dikenal dengan istilah “kencing CPO” itu disebut-sebut berjalan lancar dan terkesan tidak tersentuh penegakan hukum.
Sejumlah warga menilai, maraknya aktivitas tersebut tidak terlepas dari adanya dugaan keterkaitan antara beberapa pihak yang saling membutuhkan, sehingga praktik ilegal ini terus berulang. Bahkan, penampungan CPO yang diduga ilegal itu dikabarkan beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa khawatir akan tindakan aparat penegak hukum.
Padahal, secara hukum, dugaan penggelapan CPO dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Oknum Satpol PP Rohul Diduga Peras Warga Puluhan Juta, Modus Ketertiban Umum dan Miras
Salah satu lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penampungan CPO ilegal berada di sepanjang Jalan Lintas Mahato–Pujud, Km 10, Desa Mahato. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, lokasi tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial IBN. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak yang disebutkan belum diperoleh.
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, media Wahananews.co terus berupaya mengumpulkan data, informasi, serta fakta lapangan guna memastikan akurasi pemberitaan dan menyajikannya kepada publik, Minggu (11/01/2026).
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan didasarkan pada opini tanpa dasar, melainkan bertujuan untuk mendorong perhatian dan tindakan dari para pemangku kewenangan agar tidak membiarkan praktik-praktik yang diduga melanggar hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas semacam ini juga diduga hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu.