RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hulu Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu menyoroti belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh PT Padasa Enam Utama.
Menurut DPC FKUI KSBSI, putusan tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan hak-hak 21 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta upah proses, dengan total nilai mencapai Rp1.464.174.346.
Baca Juga:
Diduga Abaikan Perawatan Sekolah, Kondisi SDN 002 Tambusai Utara Rusak dan Membahayakan Siswa
Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Rokan Hulu, Sarbaini, mengatakan hingga kini para pekerja mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan, meski telah dilakukan berbagai tahapan hukum.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan sekaligus dugaan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini hak 21 pekerja belum juga dipenuhi," ujar Sarbaini dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:
Diduga Penampungan CPO Ilegal di Jalan Lintas Mahato Marak, Aparat Diminta Bertindak
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melakukan proses aanmaning atau teguran kepada pihak perusahaan sebanyak tiga kali.
Sidang aanmaning pertama digelar pada 1 Oktober 2025 dan sidang kedua pada 13 Oktober 2025. Menurut FKUI KSBSI, pihak manajemen PT Padasa Enam Utama tidak hadir pada kedua agenda tersebut.
Selanjutnya, pada sidang aanmaning ketiga tanggal 27 Oktober 2025, pihak manajemen perusahaan hadir. Dalam sidang itu, Ketua Pengadilan disebut telah mengingatkan perusahaan agar melaksanakan putusan secara sukarela dan memberikan tenggang waktu selama delapan hari.
Karena putusan belum juga dijalankan, proses berlanjut ke tahap eksekusi. Pada 6 Februari 2026, Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mendatangi lokasi untuk melaksanakan sita eksekusi.
Namun, menurut keterangan FKUI KSBSI, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga mendapat hambatan dari sejumlah petugas keamanan perusahaan.
Sarbaini menyebut pihaknya mencatat sejumlah nama yang diduga menghalangi jalannya proses sita eksekusi, yakni Sunardi, Supriono, H. Hutasoit, E. Panjaitan, Risdianto, Tandi Prasetia, Azman, Peri Hutajulu, dan Ilham.
Atas peristiwa tersebut, FKUI KSBSI mengaku telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau pada 9 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, mereka menyatakan belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Sarbaini, tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak langsung terhadap kondisi para mantan pekerja beserta keluarganya.
"Sebagian besar pekerja yang di-PHK kini mengalami kesulitan ekonomi. Ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, hingga memenuhi kebutuhan hidup lainnya karena hak mereka belum dibayarkan," katanya.
FKUI KSBSI berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari manajemen PT Padasa Enam Utama terkait pernyataan FKUI KSBSI tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]