RIAU.WAHANANEWS.CO - Kampar Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar yang menyebutkan "ada 200 media siap membackingi pihak Diskominfo bila ada satu media yang membangkang" menuai respons dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pers.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia), Nelson Hutahean, didampingi Sekretaris Umum Mardiyus, secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar pada Selasa (23/6/2026). Surat tersebut berisi usulan agar DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kepala Dinas Kominfo Kampar untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah beredar di salah satu media.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Biosolar Bersubsidi untuk Proyek Tol, PT Fitra Wika Disorot: Keuntungan Proyek Jangan Dibangun dari Hak Rakyat Kecil
Nelson Hutahean menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi media.
"Kalimat itu dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan media kepada pemerintah. Penggunaan istilah 'membackingi' mengesankan media dijadikan alat pelindung atau propaganda kekuasaan, bukan menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers," ujarnya.
Menurut Nelson, pejabat publik perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers.
Baca Juga:
Dana Pokir Rp5 Miliar di Diskominfo Kampar Terus Disorot, Ketua Umum KIPPI: Jangan Jadikan Media sebagai Tameng Kekuasaan
Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP LSM KIPPI, Mardiyus, mengatakan terdapat sejumlah pernyataan Kepala Dinas Kominfo Kampar yang perlu diklarifikasi di hadapan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Ia menjelaskan, usulan RDP tersebut tidak hanya berasal dari LSM KIPPI, tetapi juga mendapat dukungan dari dua organisasi kewartawanan, yakni Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau.
Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai berpotensi memecah belah insan pers dan memunculkan anggapan adanya keberpihakan media terhadap pemerintah daerah.
"Kami berharap Ketua DPRD Kabupaten Kampar segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil Kepala Dinas Kominfo. Hal ini penting sebagai bentuk pengawasan, transparansi, sekaligus memberikan penjelasan kepada publik mengenai maksud dan tujuan pernyataan tersebut," kata Mardiyus.
Di tempat terpisah, anggota Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Sampir Bianto, turut menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan tersebut.
Menurutnya, kerja sama publikasi antara pemerintah dan perusahaan pers merupakan hubungan profesional yang tidak boleh diartikan sebagai hubungan atasan dan bawahan ataupun digunakan untuk memengaruhi independensi media.
"Saya sebagai pemilik media menolak anggapan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah otomatis menjadi bagian atau staf Diskominfo. Kerja sama publikasi tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam fungsi kritik media terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara pemerintah daerah dan media massa yang semestinya dibangun atas prinsip kemitraan yang setara, saling menghormati, dan tetap menjunjung tinggi independensi pers.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi yang menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Karena itu, forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD dinilai dapat menjadi ruang yang tepat untuk memperoleh penjelasan secara terbuka, sehingga tidak berkembang persepsi yang dapat mengganggu hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas usulan RDP maupun kritik yang disampaikan sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]