Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," ujar Sunarto.
Baca Juga:
Skandal Oknum Polisi, Paksa Istri Gugurkan Kandungan Diduga Demi Selingkuhan
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. [gab]