Riau.WahanaNews.co | Salah satu oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil), Riau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
"Lebih baik memecat 1, 2, 3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," ujar Iqbal.
Ia menegaskan, Polda Riau tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika. "Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," katanya.
Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi itu diberikan didukung dengan bukti yang kuat.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus kemasan merek teh cina di dalam sebuah tas warna hitam," kata Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," ujar Sunarto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. [gab]