Untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, wartawan meminta klarifikasi kepada salah seorang staf pengadilan setelah memperlihatkan dokumen putusan terkait eksekusi lahan.
Staf tersebut menegaskan bahwa dokumen putusan pengadilan tidak mungkin dipalsukan secara sembarangan.
Baca Juga:
Lurah Tuah Karya Dinilai Ingkar Janji Mediasi Sengketa Lahan, Komitmen Pelayanan Publik Dipertanyakan
"Yang mengatakan putusan itu palsu Asril ya? Ya, tidak mungkin. Dokumen pengadilan itu sangat sulit, bahkan nyaris mustahil dipalsukan. Saya rasa tidak ada orang yang berani melakukan itu," ujarnya.
Hingga mediasi ketiga berakhir, sengketa tanah tersebut belum menemukan titik temu. Bahkan, munculnya nama pihak lain yang sebelumnya tidak menjadi fokus sengketa dinilai semakin memperumit penyelesaian.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemerintah sebagai penyelenggara mediasi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga forum tetap objektif, memastikan setiap pernyataan yang disampaikan tidak menyesatkan, serta menghormati proses dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Membiarkan tudingan bahwa putusan pengadilan adalah "palsu" tanpa klarifikasi atau penegasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Baca Juga:
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Siti Aisyah: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Rakyat
[Redaktur: Adi Riswanto]