Hal itu memicu reaksi keras dari sekjen LSM PALAK WATCH, Randauli.
"Sepengetahuan kami, dari berbagai informasi yang kami peroleh, Asril diduga kerap mengklaim tanah milik orang lain. Kami tidak menutup kemungkinan faktor usia atau mungkin beliau lupa terhadap batas tanahnya sendiri. Tadi beliau mengatakan yang bersengketa adalah Ibu Rosnaili dengan Bu Evi, tetapi ketika diminta menunjukkan batas tanahnya, justru kembali asril klaim masuk ke tanah milik Rosnaili, Beliau ini Pikun dan Bahlul", kesel Randauli.
Baca Juga:
Lurah Tuah Karya Dinilai Ingkar Janji Mediasi Sengketa Lahan, Komitmen Pelayanan Publik Dipertanyakan
Randauli juga mengkritik sikap Lurah Tuah Karya yang menurutnya terkesan tidak tegas dan berat sebelah selama proses mediasi berlangsung.
Menurutnya, seorang pejabat pemerintah di tingkat kelurahan seharusnya tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga menjaga marwah hukum dengan meluruskan setiap informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kritik tersebut muncul karena dalam forum mediasi Asril kembali menyampaikan pernyataan yang menyebut putusan pengadilan Kota Pekanbaru mengenai eksekusi lahan dalam perkara lain adalah "palsu". Pernyataan itu disampaikan di hadapan aparat pemerintah dan para peserta mediasi.
Baca Juga:
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Siti Aisyah: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Rakyat
"Kami sangat menyayangkan sikap lurah. Ketika ada warga yang secara terbuka menyebut putusan pengadilan direkayasa atau palsu, seharusnya ada penegasan bahwa tuduhan seperti itu harus dibuktikan, bukan dibiarkan begitu saja. Jangan sampai forum mediasi pemerintah justru menjadi ruang berkembangnya opini yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," tegas Randauli.
"Sudah dua kali pertemuan mediasi dilokasi lahan, namun sampai saat ini berita acara belum juga dikeluarkan oleh pihak kelurahan, tentu kita butuh catatan tersendiri jika kasus ini tidak bisa diselesaikan ditingkat kelurahan dan jika saran lurah tuah karya kita ikutkan ke tingkat pengadialan, harus disiapkan berkas itu ", ucap uli akrab disapa.
Ia menambahkan, tudingan terhadap keaslian putusan pengadilan merupakan persoalan serius karena menyangkut wibawa lembaga peradilan dan kepastian hukum.