Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan soal pembekuan izin hak akses PHAT untuk eksploitasi kayu di Gampong Kila.
"Dengan pembekuan izin sementara ini, maka segala aktivitas hasil hutan, baik penebangan kayu, dan pengangkutan kayu dihentikan," katanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Naharuddin menyebutkan, sejak dikeluarkan surat pembekuan izin sementara tersebut, maka tidak ada lagi aktivitas operasional dilapangan.
"Kita akan segara berkoodinasi dengan pihak BPHL, Dinas LHK, untuk penghentian segala aktivitas operasional, baik penebangan kayu hasil hutan, dan pengangkutan kayu," sebutnya.
Menurutnya, surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa belum memenuhi syarat menjadi legalitas tanah, karena SKT merupakan proses awal.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
"Surat SKT tidak bisa melegalkan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu," jelasnya.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkompinda, mereka harus melengkapi dulu legalitas tanah yang diakui oleh Kantor Badan Pertanahan,"demikian Naharuddin.
Sebelumnya, seperti yang dilaporkan oleh Serambinews, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengadakan pertemuan terkait tindakan penebangan kayu dalam skala besar yang sedang berlangsung di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.