WahanaNews.co, Nagan Raya - Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan keputusan untuk sementara menghentikan izin hak akses Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dalam melakukan penebangan kayu di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Keputusan ini diambil pada tanggal 19 Oktober 2023, sebagaimana tertera dalam surat dengan nomor S.571/IPHH/PHH/HPL.4/10/2023, yang terkait dengan pemegang hak atas tanah bernama Afrizal.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Penghentian sementara izin hak akses tersebut didasarkan pada surat dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh dengan nomor S.472/BPHL-1/2023, tanggal 1 September 2023, yang merupakan permohonan penutupan sementara hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal.
Dalam surat tersebut, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) KLHK, yang diwakili oleh Ade Mukadi, menjelaskan bahwa penghentian sementara hak akses SIPUHH ini disebabkan oleh ketidakjelasan terkait keabsahan bukti kepemilikan.
Ade Mukadi menjelaskan bahwa ketika izin hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal diberikan oleh BPHL Wilayah I, itu didasarkan pada informasi dari Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Mereka menyatakan bahwa keputusan Bupati terkait penentuan calon penerima redistribusi tanah dapat menjadi dasar untuk penggunaan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL).
Lanjutnya, kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dalam forum rapat koordinasi Forkopimda Nagan Raya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Calon Redistribusi Tanah merupakan tahapan awal dari rangkaian penerbitan Sertifikat.
"Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal telah kami bekukan sementara sampai adanya verifikasi lebih lanjut,"demikian Ade Mukadi dalam suratnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan soal pembekuan izin hak akses PHAT untuk eksploitasi kayu di Gampong Kila.
"Dengan pembekuan izin sementara ini, maka segala aktivitas hasil hutan, baik penebangan kayu, dan pengangkutan kayu dihentikan," katanya.
Naharuddin menyebutkan, sejak dikeluarkan surat pembekuan izin sementara tersebut, maka tidak ada lagi aktivitas operasional dilapangan.
"Kita akan segara berkoodinasi dengan pihak BPHL, Dinas LHK, untuk penghentian segala aktivitas operasional, baik penebangan kayu hasil hutan, dan pengangkutan kayu," sebutnya.
Menurutnya, surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa belum memenuhi syarat menjadi legalitas tanah, karena SKT merupakan proses awal.
"Surat SKT tidak bisa melegalkan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu," jelasnya.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkompinda, mereka harus melengkapi dulu legalitas tanah yang diakui oleh Kantor Badan Pertanahan,"demikian Naharuddin.
Sebelumnya, seperti yang dilaporkan oleh Serambinews, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengadakan pertemuan terkait tindakan penebangan kayu dalam skala besar yang sedang berlangsung di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Dalam pertemuan tersebut, kegiatan penebangan kayu yang melibatkan area hutan seluas lebih dari 200 hektar di Nagan Raya telah dihentikan sementara.
Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk segera mengkaji kasus penebangan kayu secara besar-besaran di Kila, Kecamatan Seunagan Timur.
Selain membahas penebangan kayu, juga akan dibahas mengenai transportasi balok gelondongan dari Kila yang melewati jalan-jalan dalam kota Nagan Raya menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang dapat membahayakan pengendara lain.
Menurut Pj Bupati, berdasarkan informasi awal, terdapat indikasi penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian dalam kasus penebangan kayu dalam skala besar ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]