RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang tersangka bernama Rony Afdy alias Afdy bin M. Syarif (30), warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba, menegaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Bagan Sinembah,” ujar Kapolsek, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Tanamkan Disiplin dan Kepedulian Lingkungan kepada Pelajar lewat Program Green Policing
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban, Kostrawan Sinaga, tengah memperbaiki pompa air di belakang rumah toko milik keluarganya. Sepeda motor korban, Honda Beat BM 2270 PC warna merah hitam, diparkir di depan ruko dalam keadaan terkunci. Usai memperbaiki pompa air, korban mendapati kendaraannya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Bagan Sinembah, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (22/8/2025). Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban.
Kapolsek AKP Bonardo Purba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah,” tegasnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah dan Warga Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Redaktur: Sah Siandi Lubis