WahanaNews.co, Nagan Raya - Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan keputusan untuk sementara menghentikan izin hak akses Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dalam melakukan penebangan kayu di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Keputusan ini diambil pada tanggal 19 Oktober 2023, sebagaimana tertera dalam surat dengan nomor S.571/IPHH/PHH/HPL.4/10/2023, yang terkait dengan pemegang hak atas tanah bernama Afrizal.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Penghentian sementara izin hak akses tersebut didasarkan pada surat dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh dengan nomor S.472/BPHL-1/2023, tanggal 1 September 2023, yang merupakan permohonan penutupan sementara hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal.
Dalam surat tersebut, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) KLHK, yang diwakili oleh Ade Mukadi, menjelaskan bahwa penghentian sementara hak akses SIPUHH ini disebabkan oleh ketidakjelasan terkait keabsahan bukti kepemilikan.
Ade Mukadi menjelaskan bahwa ketika izin hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal diberikan oleh BPHL Wilayah I, itu didasarkan pada informasi dari Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Mereka menyatakan bahwa keputusan Bupati terkait penentuan calon penerima redistribusi tanah dapat menjadi dasar untuk penggunaan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL).
Lanjutnya, kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dalam forum rapat koordinasi Forkopimda Nagan Raya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Calon Redistribusi Tanah merupakan tahapan awal dari rangkaian penerbitan Sertifikat.
"Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal telah kami bekukan sementara sampai adanya verifikasi lebih lanjut,"demikian Ade Mukadi dalam suratnya.