Dalam pertemuan tersebut, kegiatan penebangan kayu yang melibatkan area hutan seluas lebih dari 200 hektar di Nagan Raya telah dihentikan sementara.
Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk segera mengkaji kasus penebangan kayu secara besar-besaran di Kila, Kecamatan Seunagan Timur.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Selain membahas penebangan kayu, juga akan dibahas mengenai transportasi balok gelondongan dari Kila yang melewati jalan-jalan dalam kota Nagan Raya menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang dapat membahayakan pengendara lain.
Menurut Pj Bupati, berdasarkan informasi awal, terdapat indikasi penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait lahan yang seharusnya digunakan untuk pertanian dalam kasus penebangan kayu dalam skala besar ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]