Menurut Siboro, secara logika dan sejarah lapangan, klaim kepemilikan yang muncul belakangan sulit diterima akal sehat.
Menanggapi polemik tersebut, Rudi Walker Purba, selaku penerima kuasa bidang keamanan dan hubungan masyarakat (Humas) Kebun Simarmata, angkat bicara.
Baca Juga:
Sekolah Baru Dua Tahun Dibangun Sudah Rusak Parah, Sanitasi SMA Negeri 2 Batang Gangsal Memprihatinkan
Ia menjelaskan bahwa pemasangan spanduk larangan merupakan langkah awal untuk mencegah konflik yang lebih luas.
“Saya selaku penerima kuasa dari Keluarga Simarmata, pemilik lahan sejak 1995, hari ini melakukan dialog dengan sejumlah warga dan sekaligus memperkenalkan diri kepada saudara Erwin Munte. Kami memasang plang larangan memasuki, menggarap, dan memanen di lahan yang telah dikuasai keluarga Simarmata sejak 1995,” jelasnya.
Menurut Rudi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh tanaman sawit, dari Blok A hingga Blok O, memiliki jenis bibit dan umur yang seragam, yakni sekitar 30 tahun.
Baca Juga:
Diduga Marak Praktik “Kencing” CPO di Jalan Lintas Sumatera, Gudang Penimbunan di Inhu Jadi Sorotan
"Bagaimana mungkin mereka mengklaim pernah menanam sawit, sementara umur tanaman di seluruh blok sama dan sudah hampir 30 tahun. Jika pemanenan baru dilakukan beberapa bulan terakhir, itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pengacara yang telah ditunjuk keluarga Simarmata serta dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan masih diminta untuk menunjukkan bukti hukum yang sah kepada instansi berwenang guna menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.