RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu
Maraknya dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, membuat pemilik kebun mengambil langkah tegas. Keluarga Simarmata, selaku pemilik sah lahan sejak tahun 1995, memasang spanduk larangan memasuki, menggarap, dan memanen di seluruh areal kebun, Sabtu (07/02/2026).
Baca Juga:
Sekolah Baru Dua Tahun Dibangun Sudah Rusak Parah, Sanitasi SMA Negeri 2 Batang Gangsal Memprihatinkan
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya klaim sepihak dari sekelompok masyarakat yang diduga berdomisili di wilayah SP3 dan SP4, yang dalam beberapa bulan terakhir mengaku sebagai pemilik lahan dan mulai melakukan aktivitas pemanenan sawit.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga Simarmata, kebun sawit tersebut telah ditanam, dikelola, dipanen, dan dikuasai sejak tahun 1995, dengan dasar surat-surat kepemilikan yang sah dari pihak-pihak terkait. Selama hampir tiga dekade, tidak pernah muncul sengketa terbuka hingga beberapa bulan terakhir.
Baca Juga:
Diduga Marak Praktik “Kencing” CPO di Jalan Lintas Sumatera, Gudang Penimbunan di Inhu Jadi Sorotan
Namun situasi berubah ketika sekelompok orang mulai masuk ke kebun dan memanen TBS, dengan alasan memiliki dasar kepemilikan lahan.
Di lokasi kebun, tepatnya di Blok A, seorang pria bernama Erwin Munte yang mengaku sebagai Kepala Biro Provinsi Riau media online wartapoldasu.com, menyatakan bahwa dirinya bertindak atas dasar kuasa dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
"Saya Erwin Munte, Kabiro Provinsi Riau media online wartapoldasu.com. Saya mendapat kuasa dari masyarakat yang memiliki lahan untuk memanen buah sawit. Kami memiliki surat-surat lahan, bahkan pihak kepolisian pun tidak berani melarang kami memanen buah,” ujarnya.