RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu
Maraknya dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, membuat pemilik kebun mengambil langkah tegas. Keluarga Simarmata, selaku pemilik sah lahan sejak tahun 1995, memasang spanduk larangan memasuki, menggarap, dan memanen di seluruh areal kebun, Sabtu (07/02/2026).
Baca Juga:
Sekolah Baru Dua Tahun Dibangun Sudah Rusak Parah, Sanitasi SMA Negeri 2 Batang Gangsal Memprihatinkan
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya klaim sepihak dari sekelompok masyarakat yang diduga berdomisili di wilayah SP3 dan SP4, yang dalam beberapa bulan terakhir mengaku sebagai pemilik lahan dan mulai melakukan aktivitas pemanenan sawit.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga Simarmata, kebun sawit tersebut telah ditanam, dikelola, dipanen, dan dikuasai sejak tahun 1995, dengan dasar surat-surat kepemilikan yang sah dari pihak-pihak terkait. Selama hampir tiga dekade, tidak pernah muncul sengketa terbuka hingga beberapa bulan terakhir.
Baca Juga:
Diduga Marak Praktik “Kencing” CPO di Jalan Lintas Sumatera, Gudang Penimbunan di Inhu Jadi Sorotan
Namun situasi berubah ketika sekelompok orang mulai masuk ke kebun dan memanen TBS, dengan alasan memiliki dasar kepemilikan lahan.
Di lokasi kebun, tepatnya di Blok A, seorang pria bernama Erwin Munte yang mengaku sebagai Kepala Biro Provinsi Riau media online wartapoldasu.com, menyatakan bahwa dirinya bertindak atas dasar kuasa dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
"Saya Erwin Munte, Kabiro Provinsi Riau media online wartapoldasu.com. Saya mendapat kuasa dari masyarakat yang memiliki lahan untuk memanen buah sawit. Kami memiliki surat-surat lahan, bahkan pihak kepolisian pun tidak berani melarang kami memanen buah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya dari berbagai pihak, mengingat klaim tersebut baru muncul belakangan dan tidak disertai penjelasan sejarah penguasaan lahan.
Klaim tersebut dibantah oleh sejumlah tetua warga SP4 dan mantan aparat desa yang mengetahui sejarah kebun tersebut.
Seorang sesepuh SP4, saat ditemui di kediamannya, menyatakan dengan tegas bahwa kebun tersebut sejak awal merupakan milik keluarga Simarmata.
"Setahu saya, lahan itu milik keluarga Simarmata. Dulu saya bersama istri ikut bekerja mempolibek bibit sawit yang akan ditanam di kebun tersebut,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Siboro, salah seorang warga yang mengaku sering menjerat hama babi hutan di lahan/kebun keluarga Simarmata.
“Aneh kalau mereka mengaku punya surat, tapi baru sekarang memanen. Kalau memang lahan itu milik mereka, kenapa tidak dari dulu? Dulu yang mengukur lahan itu Pak Pangaribuan, rumahnya di SP5. Silakan ditanya ke beliau,” ujarnya.
Menurut Siboro, secara logika dan sejarah lapangan, klaim kepemilikan yang muncul belakangan sulit diterima akal sehat.
Menanggapi polemik tersebut, Rudi Walker Purba, selaku penerima kuasa bidang keamanan dan hubungan masyarakat (Humas) Kebun Simarmata, angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan spanduk larangan merupakan langkah awal untuk mencegah konflik yang lebih luas.
“Saya selaku penerima kuasa dari Keluarga Simarmata, pemilik lahan sejak 1995, hari ini melakukan dialog dengan sejumlah warga dan sekaligus memperkenalkan diri kepada saudara Erwin Munte. Kami memasang plang larangan memasuki, menggarap, dan memanen di lahan yang telah dikuasai keluarga Simarmata sejak 1995,” jelasnya.
Menurut Rudi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh tanaman sawit, dari Blok A hingga Blok O, memiliki jenis bibit dan umur yang seragam, yakni sekitar 30 tahun.
"Bagaimana mungkin mereka mengklaim pernah menanam sawit, sementara umur tanaman di seluruh blok sama dan sudah hampir 30 tahun. Jika pemanenan baru dilakukan beberapa bulan terakhir, itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pengacara yang telah ditunjuk keluarga Simarmata serta dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan masih diminta untuk menunjukkan bukti hukum yang sah kepada instansi berwenang guna menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat.
[Redaktur: Adi Riswanto]