“RT, RW, Lurah itu tugasnya melayani warga, bukan memuluskan penyerobotan. Kalau ada yang bermain, itu sudah mencoreng nama baik institusi,” lanjutnya dengan nada kecewa.
"Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No 49/Pdt Eks/2025PN PBR tgl 29 September 2025 Perintah Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek sudah diputuskan,
Baca Juga:
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Siti Aisyah: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Rakyat
Dimana Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat (Asril-red.)0 tidak dapat diterima, Namun kenapa Asril Ini tidak Menaati Putusan Yang sudah Keluar", keluh H.Abdul Rahman.
Ia menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana penyerobotan Pasal 385 KUHP dan perdata pembatalan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta tiga pihak segera turun tangan:
Baca Juga:
JMRB Gelar Aksi di Kantor Gubernur Riau, Tolak Pernyataan Plt Gubernur yang Kaitkan Defisit Pendapatan dengan Program MBG
1. BPN Kota Pekanbaru: Menegakkan data SHM dan melakukan patok ulang.
2. Kepolisian: Menindak tegas pelaku penyerobotan lahan.
3. Camat & Pemko Pekanbaru: Mengevaluasi jika benar ada oknum RT/RW/Lurah yang terlibat.