RIAU.WAHANANEWS.CO - Pekanbaru Sengketa lahan di Kota Pekanbaru kembali memanas di RT 02 RW 17 Kelurahan Tuah Karya. H. Abdul Rahman, pemilik sah sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik / SHM di Kubang Raya, secara terbuka menuding Asril telah melakukan penyerobotan lahan dan over klaim di atas tanah miliknya.
Pernyataan tegas itu disampaikan H. Abdul Rahman, senin (29/06/2026). Ia menyebut Asril tidak memiliki dasar hak yang kuat, karena hanya mengantongi SKPT
Baca Juga:
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Siti Aisyah: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Rakyat
“Tanah ini jelas milik saya, sah dengan SHM dari BPN. Kok bisa ada orang dengan SKPT berani masuk, mengklaim, bahkan menguasai? Ini namanya penyerobotan dan over klaim,” tegas H. Abdul Rahman.
H. Abdul Rahman menjelaskan, SHM adalah alas hak paling kuat dan final sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Sementara SKPT bukan bukti kepemilikan yang belum bisa diakui Oleh BPN*, melainkan hanya catatan riwayat jual-beli atau ganti rugi di tingkat kelurahan.
“Secara hukum tidak bisa SKPT mengalahkan SHM. Kalau dipaksakan, itu sama saja melawan aturan negara,” ujarnya.
Baca Juga:
JMRB Gelar Aksi di Kantor Gubernur Riau, Tolak Pernyataan Plt Gubernur yang Kaitkan Defisit Pendapatan dengan Program MBG
Yang lebih serius, H. Abdul Rahman menduga Asril memiliki pola yang sama di lokasi lain.
“Saya menduga saudara Asril ini memang suka menyerobot lahan orang. Baru-baru ini dia mengklaim lahan SPBU dekat sini punyanya, kan sakit beliau nih. Dan yang saya sayangkan, diduga beliau bermain dengan oknum perangkat RT, RW, bahkan Lurah untuk menguatkan klaimnya,” ungkapnya.
Ia menuding adanya upaya “melegalkan” klaim sepihak melalui surat-surat dari tingkat wilayah, padahal status tanah di BPN sudah jelas atas nama dirinya.
“RT, RW, Lurah itu tugasnya melayani warga, bukan memuluskan penyerobotan. Kalau ada yang bermain, itu sudah mencoreng nama baik institusi,” lanjutnya dengan nada kecewa.
"Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No 49/Pdt Eks/2025PN PBR tgl 29 September 2025 Perintah Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek sudah diputuskan,
Dimana Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat (Asril-red.)0 tidak dapat diterima, Namun kenapa Asril Ini tidak Menaati Putusan Yang sudah Keluar", keluh H.Abdul Rahman.
Ia menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana penyerobotan Pasal 385 KUHP dan perdata pembatalan perbuatan melawan hukum.
Ia juga meminta tiga pihak segera turun tangan:
1. BPN Kota Pekanbaru: Menegakkan data SHM dan melakukan patok ulang.
2. Kepolisian: Menindak tegas pelaku penyerobotan lahan.
3. Camat & Pemko Pekanbaru: Mengevaluasi jika benar ada oknum RT/RW/Lurah yang terlibat.
“Saya minta negara hadir. Jangan biarkan SHM rakyat kecil kalah dengan SKPT dan main mata. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk untuk kepastian hukum pertanahan di Pekanbaru,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Asril dan para perangkat wilayah yang disebut belum memberikan tanggapan resmi.
[Redaktur: Adi Riswanto]