* Orang tua dari keluarga tidak mampu;
* Siswa jenjang SD hingga SMA/SMK (bukan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama);
Baca Juga:
Permudah Pembiayaan Hunian, BRI Gatot Subroto Gelar Friday Market di DJP
* Bersekolah di sekolah negeri atau swasta.
2. Data siswa tercatat dan dinyatakan layak menerima bantuan di Dapodik.
3. Periksa kembali seluruh data sebelum menekan tombol kirim.
Baca Juga:
Lewat HUITM 2026, Uzbekistan Tawarkan Wisata Ziarah dan Program Umrah Plus Jamaah Indonesia
4. Formulir hanya diisi satu kali untuk setiap siswa.
5. Tidak diperkenankan mengisi formulir berulang kali karena dapat menyebabkan duplikasi data.
Masyarakat diharapkan mengisi formulir dengan teliti agar proses verifikasi dan pengusulan PIP Aspirasi dapat berjalan lancar.