"Kami kembali mengucapkan terima kasih atas perhatian dan perjuangan aspirasi beliau untuk pendidikan di Rokan Hilir, dan apalagi inilah pertama kali Anggota DPR RI berada di Komisi X dapat memberikan suara apirasinya. Semoga ke depan semakin banyak lagi program dan bantuan yang dapat mendukung kemajuan pendidikan di daerah ini," tutupnya.
**Berikut syarat dan Ketentuan Pendaftaran PIP Aspirasi**
Baca Juga:
Kopassus Cup 2026 Jadi Milik Parako 1 Pasgat, Nange: Bukti Profesionalitas
Dalam rangka pendataan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi Dr Hj Karmila Sari, orang tua/wali dan siswa diminta mengisi formulir melalui tautan berikut:
🔗 **Link Formulir PIP:**
[forms.gle/5CbZnLoDpaVkZJEdA](forms.gle/5CbZnLoDpaVkZJEdA)
Baca Juga:
Komitmen Hadirkan Layanan Kesehatan Merata, Kepri Raih UHC Award 2026
**Ketentuan Pengisian:**
1. Data yang diisi harus lengkap, benar, dan sesuai dokumen resmi, dengan kriteria:
* Orang tua ASN/TNI/Polri setara golongan II ke bawah; atau