Ketua KTH Makmur Jaya Bersama, Nanang Kasim, menjelaskan bahwa kelompoknya memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2023 untuk mengelola kawasan seluas 184 hektare secara lestari tanpa merusak tutupan hutan.
Baca Juga:
Viral Ancam Pakai Senpi, URC Raga Polres Rohil Amankan Terduga Pelaku
"Benar ada lahan KTH yang diserobot dan telah ditanami sawit oleh pihak yang bukan anggota kelompok. Kami sudah beberapa kali menyampaikan larangan, namun aktivitas tersebut tetap berlangsung sehingga kami melaporkannya ke Gakkumhut," kata Nanang saat mendampingi tim Gakkumhut dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi melakukan peninjauan lapangan, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh pihak KPH Bagan Siapiapi. Adam, staf KPH, menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait pemanfaatan lahan yang berada dalam area kelola KTH.
"Benar, terdapat laporan mengenai penyerobotan lahan KTH dan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Gakkumhut untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Rokan Hilir Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Serentak di Seluruh Sekolah
Sementara itu, Balai Gakkumhut Sumatera melalui Seksi Wilayah II Pekanbaru menyatakan laporan masyarakat telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik Gakkumhut, Purnama, mengatakan pengaduan tersebut telah diregistrasi dan tim telah melakukan peninjauan ke lokasi.
"Laporan sudah diregistrasi dan tim Gakkumhut telah turun ke lapangan untuk melakukan tindak lanjut," kata Purnama saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).