RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendesak Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) dan pihak kepolisian untuk menindak tegas dugaan perusakan serta penguasaan kawasan hutan mangrove di Sungai Kemudi, Kepenghuluan (Desa) Teluk Piayi, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca Juga:
Viral Ancam Pakai Senpi, URC Raga Polres Rohil Amankan Terduga Pelaku
Sekertaris DPD KPK Independen Rokan Hilir, Supiar, meminta aparat penegak hukum memproses setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan.
"Apabila terbukti terjadi perusakan dan penguasaan kawasan hutan mangrove di Teluk Piayi, kami meminta Gakkumhut dan kepolisian segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Supiar, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Polres Rokan Hilir Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Serentak di Seluruh Sekolah
Menurutnya, hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota, penyerap karbon, serta bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.
Perlindungan terhadap kawasan mangrove juga diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya alih fungsi kawasan hutan mangrove yang masuk dalam area kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Makmur Jaya Bersama di Sungai Kemudi. Kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove dilaporkan telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.