RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendesak Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) dan pihak kepolisian untuk menindak tegas dugaan perusakan serta penguasaan kawasan hutan mangrove di Sungai Kemudi, Kepenghuluan (Desa) Teluk Piayi, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca Juga:
Viral Ancam Pakai Senpi, URC Raga Polres Rohil Amankan Terduga Pelaku
Sekertaris DPD KPK Independen Rokan Hilir, Supiar, meminta aparat penegak hukum memproses setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan.
"Apabila terbukti terjadi perusakan dan penguasaan kawasan hutan mangrove di Teluk Piayi, kami meminta Gakkumhut dan kepolisian segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Supiar, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Polres Rokan Hilir Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Serentak di Seluruh Sekolah
Menurutnya, hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota, penyerap karbon, serta bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan.
Perlindungan terhadap kawasan mangrove juga diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya alih fungsi kawasan hutan mangrove yang masuk dalam area kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Makmur Jaya Bersama di Sungai Kemudi. Kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove dilaporkan telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Ketua KTH Makmur Jaya Bersama, Nanang Kasim, menjelaskan bahwa kelompoknya memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2023 untuk mengelola kawasan seluas 184 hektare secara lestari tanpa merusak tutupan hutan.
"Benar ada lahan KTH yang diserobot dan telah ditanami sawit oleh pihak yang bukan anggota kelompok. Kami sudah beberapa kali menyampaikan larangan, namun aktivitas tersebut tetap berlangsung sehingga kami melaporkannya ke Gakkumhut," kata Nanang saat mendampingi tim Gakkumhut dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi melakukan peninjauan lapangan, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh pihak KPH Bagan Siapiapi. Adam, staf KPH, menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait pemanfaatan lahan yang berada dalam area kelola KTH.
"Benar, terdapat laporan mengenai penyerobotan lahan KTH dan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Gakkumhut untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Balai Gakkumhut Sumatera melalui Seksi Wilayah II Pekanbaru menyatakan laporan masyarakat telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik Gakkumhut, Purnama, mengatakan pengaduan tersebut telah diregistrasi dan tim telah melakukan peninjauan ke lokasi.
"Laporan sudah diregistrasi dan tim Gakkumhut telah turun ke lapangan untuk melakukan tindak lanjut," kata Purnama saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan dari Penghulu Teluk Piayi, Hario Wibowo. Upaya konfirmasi telah dilakukan baik dengan mendatangi kantor kepenghuluan maupun melalui sambungan telepon, namun belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi guna mencegah kerusakan hutan mangrove yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
[Redaktur: Adi Riswanto]