RIAU.WAHANANEWS.co, ROKAN HILIR — Datuk Penghulu Sungai Pinang, Hidayatullah, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga telah menerbitkan sebanyak 50 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang, RT 017, yang tidak sesuai dengan posisi dan letak sebagaimana tercantum dalam peta yang dilampirkan pada surat tersebut. Dugaan pelanggaran administratif ini menyebabkan tumpang tindih lahan, sehingga memicu kericuhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Wahana News, Jumat (13/6/2025), bahwa Datuk Penghulu Hidayatullah diduga telah menyalahi prosedur administratif dalam proses penerbitan SKGR.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Festival Bakar Tongkang 2025
“Surat yang diterbitkan oleh penghulu rata-rata berlokasi di KM 25 dan KM 26 Jalan Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang. Namun, lahan yang dikuasai berdasarkan surat tersebut justru berada di KM 28. Selain itu, pihak pertama dan pihak kedua belum menandatangani surat, tetapi penghulu sudah lebih dahulu membubuhkan tanda tangannya,” ungkap warga tersebut.
Dalam hal ini warga berharap agar Datuk Penghulu Sungai Pinang dapat memberikan kejelasan mengenai posisi tanah yang diterbitkan melalui SKGR tersebut.
PHOTO LAHAN SALAH SATU WARGA YANG DIDUGA TELAH DI RUSAK
Baca Juga:
Cegah Banjir, Pemkab Rokan Hilir Perbaiki Tanggul di Kecamatan Pekaitan
Masyarakat menduga bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan asas-asas administrasi pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang mengharuskan setiap keputusan administratif dibuat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, penerbitan surat tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan lahan, yang dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan dokumen, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Datuk Penghulu Sungai Pinang.