“Kami ingin ada kejelasan hukum agar tidak ada lagi praktik-praktik seperti ini di masa mendatang,” ujar warga lainnya yang juga mengaku dirugikan.
Dugaan pelanggaran administratif oleh Datuk Penghulu ini dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa kepala desa (termasuk sebutan lain seperti penghulu) wajib menjunjung tinggi etika dan tata pemerintahan yang baik.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Festival Bakar Tongkang 2025
Wahana News telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Datuk Penghulu Sungai Pinang, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan, Klarifikasi atau jawaban resmi dari pihak Kepenghuluan Pemerintah Desa Sungai Pinang.
Redaktur: Sah Siandi Lubis