RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir — Sengketa tapal batas lahan seluas 460 hektare di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, hingga kini masih belum menemui penyelesaian. Lahan yang semula dimiliki oleh Wisnu Prasodjo itu kini menjadi pokok perkara setelah dibeli oleh Kornelius Tarigan dan munculnya penerbitan 50 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh Datuk Penghulu Sungai Pinang, Hidayatullah.
Direncanakan, Datuk Penghulu Sungai Pinang akan menggelar rapat koordinasi atau mediasi bersama para pihak yang bersengketa dalam waktu dekat atau pada Minggu mendatang. Namun, masyarakat setempat menilai kehadiran Wisnu Prasodjo dalam mediasi tersebut sangat penting guna mencari jalan tengah dalam penyelesaian perkara.
Baca Juga:
Petani Penggarap Purwodadi Gelar Aksi dan Pendudukan Lahan yang di Klaim PT Agrowiyana
"Kalau nanti dalam mediasi hanya diwakili oleh Kornelius Tarigan tanpa kehadiran langsung dari Wisnu Prasodjo sebagai pemilik awal lahan, kami khawatir persoalan ini tidak akan menemui titik temu," ujar salah seorang warga, Boang Manalu, kepada Wahana News, Kamis (19/6/2025).
Warga mendesak agar Wisnu Prasodjo hadir secara langsung, mengingat keterlibatannya sebagai pihak yang melakukan transaksi jual beli lahan kepada Kornelius Tarigan. “Kami meminta Wisnu Prasodjo hadir pada Senin nanti agar mediasi berjalan secara transparan dan terbuka,” pinta warga.
Warga juga berharap dalam mediasi nanti dapat dihadirkan seluruh ketua kelompok masyarakat yang memahami sejarah awal lahan tersebut dan yang dulunya telah menyerahkan lahan itu kepada Boang Manalu, agar pokok masalah dapat diselesaikan secara terang benderang.
Baca Juga:
Polda Metro: GRIB Jaya Tarik Uang Sewa dari Lahan Negara Milik BMKG
Merujuk pada ketentuan hukum, persoalan ini berkaitan dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa sertifikat sebagai tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Selain itu, penerbitan SKGR yang menjadi dasar klaim masyarakat harus memenuhi asas legalitas dan keabsahan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19 terkait pendaftaran tanah.
Sementara itu, potensi adanya sengketa juga mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan administrasi negara harus didasarkan pada asas kepastian hukum dan asas kecermatan administrasi.