RIAU.WAHANANEWS.co, ROKAN HILIR — Datuk Penghulu Sungai Pinang, Hidayatullah, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga telah menerbitkan sebanyak 50 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang, RT 017, yang tidak sesuai dengan posisi dan letak sebagaimana tercantum dalam peta yang dilampirkan pada surat tersebut. Dugaan pelanggaran administratif ini menyebabkan tumpang tindih lahan, sehingga memicu kericuhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Wahana News, Jumat (13/6/2025), bahwa Datuk Penghulu Hidayatullah diduga telah menyalahi prosedur administratif dalam proses penerbitan SKGR.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Festival Bakar Tongkang 2025
“Surat yang diterbitkan oleh penghulu rata-rata berlokasi di KM 25 dan KM 26 Jalan Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang. Namun, lahan yang dikuasai berdasarkan surat tersebut justru berada di KM 28. Selain itu, pihak pertama dan pihak kedua belum menandatangani surat, tetapi penghulu sudah lebih dahulu membubuhkan tanda tangannya,” ungkap warga tersebut.
Dalam hal ini warga berharap agar Datuk Penghulu Sungai Pinang dapat memberikan kejelasan mengenai posisi tanah yang diterbitkan melalui SKGR tersebut.
PHOTO LAHAN SALAH SATU WARGA YANG DIDUGA TELAH DI RUSAK
Baca Juga:
Cegah Banjir, Pemkab Rokan Hilir Perbaiki Tanggul di Kecamatan Pekaitan
Masyarakat menduga bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan asas-asas administrasi pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang mengharuskan setiap keputusan administratif dibuat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, penerbitan surat tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan lahan, yang dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan dokumen, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Datuk Penghulu Sungai Pinang.
“Kami ingin ada kejelasan hukum agar tidak ada lagi praktik-praktik seperti ini di masa mendatang,” ujar warga lainnya yang juga mengaku dirugikan.
Dugaan pelanggaran administratif oleh Datuk Penghulu ini dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa kepala desa (termasuk sebutan lain seperti penghulu) wajib menjunjung tinggi etika dan tata pemerintahan yang baik.
Wahana News telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Datuk Penghulu Sungai Pinang, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan, Klarifikasi atau jawaban resmi dari pihak Kepenghuluan Pemerintah Desa Sungai Pinang.
Redaktur: Sah Siandi Lubis