Dugaan perkara rasuah tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti.
Saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penanganan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Baca Juga:
Wakapolda Riau Tinjau Kesiapan Personel Pam dan Pendirian Sejumlah TPS di Rokan Hilir
Penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu organisasi masyarakat di Kepulauan Meranti.
Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun temuan tersebut diantaranya dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal.
Baca Juga:
Dinilai Tak Wajar, Keluarga Minta Polda Riau Usut Tewasnya Briptu JD
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD.
Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocursing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.