Riau.WahanaNews.co - Pada beberapa waktu lalu, pemilik sepeda motor di Bagan Sinembah, Asmawati, mengalami kerugian akibat hilangnya kendaraannya di zona parkir PT. SMB.
Dalam klarifikasi kepada media, Riasetiawan Nasution dari PT. SMB menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di depan teras BRI Pajak lama, pada tanggal 06 April 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga:
Siswa MAN 1 Rokan Hilir Harumkan Nama Madrasah di Ajang Festival Lagu Religi Tingkat Kabupaten
Diketahui bahwa PT. SMB telah berupaya melakukan mediasi sejak awal, namun setelah proses hukum dilakukan, terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencurian.
Setelah diskusi yang berlangsung, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai di kantor hukum pada hari Minggu sekitar pukul 14.00.
Riasetiawan Nasution menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi anggota jukir PT. SMB untuk lebih disiplin, sigap, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Siswa SD di Riau, Kementerian HAM Pastikan Keadilan dan Evaluasi Sekolah
Ditanya mengenai sanksi bagi anggota jukir yang dianggap kurang kooperatif, PT. SMB memutuskan untuk memberhentikan anggota tersebut berdasarkan surat permohonan tertulis dari pemilik kendaraan.
Sebagai langkah lanjutan, mereka telah menunjuk jukir baru untuk mengisi posisi tersebut.
[Redaktur: Mega Puspita]