Riau.WahanaNews.co - Tewasnya seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi satu (Briptu) berinisial JD Sitomorang yang bertugas di Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Polda Riau pada Minggu (28/1/2024) berujung polemik.
Pasalnya, sempat beredar isu ditengah masyarakat yang menyebut kematian korban karena over dosis obat terlarang. Namun, sebagian warga menyebut ada dugaan lain, yakni karena dibunuh.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Setelah 8 hari jasad korban dikebumikan, lantas beredar pemberitaan di beberapa media online pada Senin (5/2/2024), bahwa orangtua korban bersama keluarga melalui penasehat hukumnya, Ramses Situmorang SH didampingi rekannya, Boy Mono Indra Hutabarat SH membuat laporan ke Polda Riau.
Diketahui, laporan tersebut dengan Nomor: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA RIAU yang dikeluarkan didi Jalan Pattimura, Pekanbaru terkait laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atas kematian korban JD Situmorang.
"Kabar simpangsiur penyebab kematian korban yang meninggalkan duka mendalam bagi pihak keluarga, menjadi alasan keluarga melaporkan kembali perkara ini untuk diungkap dengan terang oleh pihak Polda Riau," ujar Kuasa Hukum, Ramses Situmorang, dikutip Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Karna sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan informasi resmi penyebab kematian almarhum, baik itu dari pihak rumah sakit maupun dari pihak Polres Rohil. Bahkan sampai saat ini, pihak keluarga masih belum mengetahuinya," sambungnya.
Sementara, lanjutnya, kecurigaan akan sebab kematian jenazah dengan tanda-tanda luka dan lebam lebam di sekujur tubuh pun diketahui pihak keluarga.
"Maka dari itu, kami minta Polda Riau turun tangan dengan kasus ini. Menyelidiki dengan profesional dan transparan apa sebab kematian almarhum. Tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga pihak keluarga bisa menerima atas kematian almarhum dengan ikhlas," harap Ramses.