WahanaNews-Riau I Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau membenarkan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto.
Baca Juga:
Wakapolda Riau Tinjau Kesiapan Personel Pam dan Pendirian Sejumlah TPS di Rokan Hilir
Dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan penanganan covid-19.
"Sudah kita periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, kepada wartawan melalui WhasApp, Sabtu (18/9/2021).
Saat ditanyai lebih lanjut apakah ini pemeriksaan pertama yang bersangkutan sebagai tersangka, kapan diperiksa, dan apakah langsung ditahan, Kombes Ferry tak memberikan jawaban lagi.
Baca Juga:
Dinilai Tak Wajar, Keluarga Minta Polda Riau Usut Tewasnya Briptu JD
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi perihal informasi yang sama, menjawab bahwa kasus itu akan diekspos nanti.
"Nanti diekspos, sabar ya," papar Kombes Sunarto.
Data yang dirangkum, diduga dalam hal ini ada praktik penjualan swab antigen untuk kepentingan pribadi. Padahal bantuan swab itu semestinya tidak boleh dikomersilkan.
Dugaan perkara rasuah tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Kepulauan Meranti.
Saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penanganan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penanganan kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu organisasi masyarakat di Kepulauan Meranti.
Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun temuan tersebut diantaranya dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD.
Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocursing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.
Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250.000.000. (tum)