- dugaan keterlibatan kendaraan pelangsir dari SPBU;
- serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan perizinan usaha hilir migas.
Baca Juga:
Diduga Cemar Nama Baik Wartawan, IWO Inhu Siapkan Laporan ke Polisi Terkait Pernyataan Pengelola PETI
Jika terbukti terdapat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penetapan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Indragiri Hulu maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penyimpanan solar tersebut.
[Redaktur: Adi Riswanto]